Muhammadiyah Bolehkan ASN Bukber, Asalkan Secara Sederhana dan Tidak Pakai Uang Negara

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber :
  • IG @abe_mukti

Gorontalo – Larangan ASN menggelar buka bersama (Bukber) mendapat perhatian dari Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. 

Lewat Isntagram pribadinya, Abdul Mu'ti mengomentari kebijakan yang diterbitkan lewat Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung tersebut.

Menurut Abdul Mu'ti, larangan buka bersama itu harus dipahami dengan benar. Jika tidak bisa berdampak pada ukhuwah di bulan Ramadan.

"Larangan buka bersama itu jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadhan," kata Abdul Mu'ti dalam unggahan instagramnya @abe_mukti, Kamis, 23 Maret 2023 kemarin.

Menurut dia, acara buka bersama atau bukber justru bisa mencairkan hubungan dan bisa jadi sarana komunikasi atara pejabat dengan pejabat.

Bukber di kalangan ASN bisa saja dilaksanakan asalkan memenuhi beberapa syarat.

Pertama, selama tidak menggunakan anggaran negara, dan kedua dilaksanakan secarea sederhana.

"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," pungkas Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada anak buahnya untuk tidak menggelar acara bukber seperti tahun kemarin.

Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, surat tersebut dikhususkan bagi ASN, bukan untuk masyarakat umum.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu," kata Azwar seperti dikutip dari VIVA, Jumat 24 Maret 2023.

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” kata Azwar lagi.

Sementara itu, nagi ASN yang nekat menggelar bukber Azwar mengatakan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya.