Dipolisikan MAKI, Kepala PPATK Datangi Presiden Jokowi ke Istana
- VIVA
Jadi kalau pimpinan Komisi III membutuhkan keyakinan kami sebagai kepala PPATK, kami yakini karena itu sudah keluar sebagai HA. Ada tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Dipolisikan MAKI
Ivan sendiri menjadi salah satu pejabat yang dipolisikan MAKI gara-gara polemik transaksi Rp349 triliun ini.
Ivan dipolisikan bersama Menkopolhukam, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku punya bukti-bukti.
Boyamin mengatakan, pasal yang akan dilaporkan kepada Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana adalah Pasal 11 UU Nomor tahun. 2010.
"Pasal 11, membuka rahasia dokumen hasil PPATK. Aku kan selalu sendirian. Lone Ranger,” kata Boyamin.
Sementara Sri Mulyani terpaksa harus terseret karena namanya disebut-sebut oleh Anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja bersama Kepala PPATK, Ivan di Gedung DPR pada Selasa, 21 Maret 2023.