MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama di Indonesia
- Antara
Gorontalo – Mahkamah konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan uji materi mengenai pernikahan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan, Selasa 31 Januari 2023 kemarin.
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.
Perkara ini berawal dari gugatan Ramos Petege yang gagal menikahi kekasihnya karena beda agama. Ramos beragama Katolik sedangkan kekasihnya beragama Islam.
Anwar Usman mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sejumlah penilaian pasal yang diajukan oleh Ramos sehingga MK dapat mengadili permohonan ini.
Selain itu pemohon dalam perkara ini dinyatakan memiliki kedudukan hukum. Namun untuk penilaian ketiga, pokok dari permohonan ini dinyatakan tidak beralasan dalam hukum.
Menurut Ramos Petege, syarat sah perkawinan itu yang di atur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.
Namun, sayangnya UU tidak memberikan atau mengesahkan suatu perkawinan kepada mereka yang memiliki keyakinan dan berbeda agama.