Murka! Keluarga David Minta Pacar Mario Dandy AG Dituntut Hukuman Maksimal
Rabu, 5 April 2023 - 13:28 WIB
Sumber :
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Kemudian pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.