AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Langgar Pasal 355 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo –Sidang tuntutan terhadap AG pacar Mario Dandy sudah selesai dilaksanakan. AG dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, hukuman 4 tahun penjara akan dijalani AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta.

"Kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023 seperti dikutip dari VIVA.co.id.

Dijelaskan Syarief, JPU menuntut AG dengan hukuman penjara 4 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.

JPU menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkap Syarief.

AG, pacar Mario Dandy diserahkan ke Jaksa

Photo :
  • VIVA

Sebelumnya AG didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 

Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,.

Sebagai informasi, Pasal 355 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 April 2023 dengan judul: AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Buntut Kasus Penganiayaan David