Mahasiswa di Sidoarjo Edarkan Narkoba demi Kebutuhan Sehari-hari, Ada Juga yang Dipake

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR

"Saat ini sedang kita lakukan pengembangan dan dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan penangkapan, dan M saat ini masih DPO," ujar Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'ari.

Jualan untuk kebutuhan sehari-hari

Hasim menuturkan hasil transaksi akan digunakan MS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Selain itu, Hasim juga menggunakan hasil dari transaksi barang haram itu untuk kebutuhan lebaran dan membeli handphone baru.

Dalam sekali transaksi, MS mendapat upah sebesar Rp150 ribu. MS mengedarkan barang haram tersebut sejak tahun 2021. Apa juga yang dikonsumsi sendiri.

MS kini ditahan di sel tahanan Polsek Balongbendo. MS diancam dengan pasal UU Kesehatan dan UU Nakotika dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun dan 20 tahun penjara. 

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Jumat, 7 April 2023 dengan judul: Miris, Ingin Penuhi Kebutuhan Lebaran, Seorang Mahasiswa di Sidoarjo Nekat Edarkan Narkoba