Hukuman AG lebih Ringan dari Tutuntan, Pihak Keluarga David Minta Jaksa Ajukan Banding

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara terhadap AG. Pihak Keluarga David minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan Banding.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraeni usai sidang pembacaan vonis AG pada Senin 10 April 2023 kemarin.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Melisa menjelaskan putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sehingga layak untuk dilakukan banding.

Terlebih perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," sambungnya.

Kendati begitu, Melisa menyerahkan semua keputusan upaya banding kepada pihak JPU.