Jaksa Punya Waktu 7 Hari Putuskan Banding atau Tidak atas Vonis AG
- ANTARA
Gorontalo –Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, AG divonis 3,6 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yakni 4 tahun penjara. Pihak Kejaksaan pikir-pikir dulu ajukan banding.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan. Sebab itu, pihaknya masih pikir-pikir dulu apa langkah selanjutnya.
"Kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan, karena salinannya belum dapat. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan sikap banding atau tidak," kata Syarief Sulaeman di Jakarta, Senin 10 April 2023 kemarin.
Selain itum Syarief mengaku masih akan mempelajari putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal ini bisa jadi salah satu pertimbangan jaksa untuk melakukan upaya banding.
"Jadi, memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Untuk itu, jaksa menyatakan sikapnya adalah pikir-pikir," tegasnya.
Sebelumnya pihak keluarga David Ozora juga meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraeni.
Kata Melisa, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sehingga layak untuk dilakukan banding.
Terlebih perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.
Namun, terkait hal itu, Melissa menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa apakah bakal mengajukan banding atau tidak.
"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Senin, 10 April 2023 dengan judul: Jaksa Nyatakan Pikir-pikir soal Putusan 3 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Anak AG
Laporan: Tim TvOne, Langgeng Puji