Mario Dandy Dijatuhi Dakwaan Berat Terkait Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Mario Dandy Satrio dijatuhkan dakwaan atas penganiayaan berat terencana yang dia lakukan terhadap Cristalino David Ozora.
Pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengatakan penganiayaan berat itu tidak dilakukan Mario sendirian. Tetapi ia juga bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG.
Jaksa mengatakan, dalam dakwaan terhadap Mario tersebut, aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.
David dibuat cemburu dengan informasi yang didengarnya melalui Amanda.
Diketahui juga bahwa, anak AG sempat menjalani hubungan asmara dengan David sebelum akhirnya berpacaran bersama Mario.
Setelah menerima informasi tersebut dari Amanda, Mario langsung menghubungi David melalui aplikasi Whatsapp.