Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi

Sidang banding Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo –Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polti itu ditolak. Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo dikesampingkan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo tidak sendiri. Dalam kasus ini ada 4 lagi terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.