Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024
- Viva
Gorontalo – Kasus pembunuhan yang menjerat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atah Bharada E kini memasuki babak baru.
Bharada Richard Eliezer, yang jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yousa, akan bebas murni pada Januari 2024.
Saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi VIVA pada Selasa, 6 Juni 2023.
Namun, Rika tidak mau menanggapi lebih lanjut kabar Bharada Richard Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak setelah menjalani beberapa hari hukuman pidananya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Vonis tersebut sebagai buntut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Bharada Richard Eliezer Dikabarkan Bebas Murni 31 Januari 2024