Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Bharada E, Richard Eliezer
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Kasus pembunuhan yang menjerat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atah Bharada E kini memasuki babak baru.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Bharada Richard Eliezer, yang jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yousa, akan bebas murni pada Januari 2024.

Saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Mario Dandy Cengengesan Minta Maaf ke David Ozora, Pengacara:Itu Wajar

“Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi VIVA pada Selasa, 6 Juni 2023.

Namun, Rika tidak mau menanggapi lebih lanjut kabar Bharada Richard Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak setelah menjalani beberapa hari hukuman pidananya.

Mario Dandy Dijatuhi Dakwaan Berat Terkait Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Vonis tersebut sebagai buntut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
img_title