Banding Ditolak, Hukuman Ricky Rizal Tetap 13 Tahun Penjara 

Ricky Rizal
Sumber :
  • YouTube

Gorontalo – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan banding terpidana Ricky Rizal. Ricky Rizal adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Dengan ditolaknya gugatan banding, Ricky Rizal dipastikan tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Sebelumnya Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso juga menolak gigatan banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo tetap dijatuhkan hukuman mati. Hakim Singgih mengatakan hukumat mati mSih diperlukan untuk memberikan efek jera atau shock therapy kepada terdakwa.

Selain itu, hukuman mati, secara psikologis dapat berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.