Pengajuan Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak PT DKI Jakarta
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Nasib tinggal nasib. Pacar Mario Dandy, AG terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora tetap dihukum 3,6 tahun penjara.
Masa hukuman AG tidak berkurang meski sudah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sidang banding AG digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023 kemarin.
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim ketua Budi Hapsari di PT DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023.
Seperti diketahui, AG merupakan terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Ia dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah ikut dalam penganiayaan terhadap David bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.