Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Ag merupakan pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora

Sebagai terdakwa anak, AG telah divonis 3,5 tahun penjara dan akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berikut ini fakta-fakta terkait terdakwa AG dalam kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu:

1. Ngaku diperkosa

Kasus ini semula ditenggarai oleh perlakukan tidak baik oleh David terhadap AG. 

Belakangan terkuak perlakuan tidak baik itu adalah David disebut memaksa AG bersetubuh.

Hal ini yang memicu Mario Dandy gelap mata menganiayan David hingga koma.