Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan
Kamis, 13 April 2023 - 05:30 WIB
Sumber :
- VIVA / Yeni Lestari
"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.
Kamarudin menambahkan bahwa dirinya maupun pihak keluarga Brigadi J berharap agar hasil saat ini tidak bakalan berubah kedepan.
"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah ditetapkan 5 orang sebagai terdakwa.
Adapun 5 terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terdakwa hanya Richard yang tidak mengajukan banding, sedangkan sisanya justru sebaliknya.