Teddy Minahasa Bacakan Q.S Al Baqarah ayat 183 Mengawali Pledoinya

Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Teddy mengaku bahwa kasus yang menjeratnya saat ini terjadi secara spontan.

Tidak ada niat sedikitpun untuk menjelekkan nama institusi Polri.

"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ucapnya.

"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 13 April 2023 dengan judul: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Beri Judul Pleidoinya 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'