PPNI Desak Pemerintah Cabut RUU Kesehatan: Cacat hukum

Aksi demonstrasi PPNI di depan DPR RI
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Selama ini PPNI juga konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah, dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat.

"Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

RUU ini, lanjut Harif, berpotensi memberi kemudahan perawat asing untuk bekerja di Indonesia dengan mengikuti kebijakan investasi.

Apabila barrier teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersemnpit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. 

"Dan perlu diketahui juga bahwa jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun. Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, bandingkan dengan profesi Insinyur, Advokat, Notaris, Psikologi yang ada Undang-undang tersendiri," katanya.

"Karena itu, dengan tegas kami menolak subtansi RRU Kesehatan ini yang secara nyata-nyata telah mendegradasi profesi perawat Indonesia," jelasnya. 

Koordinator Lapangan Nasional DPP PPNI, Maryanto menambahkan bahwa aksi ini merupakan rangkaian aksi sebelumnya yang tetap akan dilakukan untuk mendesak pihak tertentu agar segera melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL.