KNPK Tolak Pasal  RUU Kesehatan yang  Samakan Tembakau dengan Narkotika

Ilustrasi petani tembakau
Sumber :
  • ANTARA PHOTO/Saiful Bahri

Gorontalo – Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak salah satu pasal pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. 

Produksi Kopi di Indonesia Meningkat, Sumatera jadi Daerah Penghasil Terbanyak

Pasalnya, RUU Kesehatan yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR tersebut memuat salah satu pasal tentang zat adiktif yang dinilai tidak sesuai.

Menurut Juru Bicara KNPK, Moddie Alvianto Wicaksono, ada beberapa ketentuan dalam draf RUU Kesehatan yang dinilai akan merugikan ekosistem pertembakauan di Indonesia. 

Kemenpan RB Ingatkan Pemda: Tdak Boleh Ada Pemberhentian Tenaga Non-ASN

Di antaranya seperti pasal penyetaraan antara tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Mereka menilai langkah yang tertuang pada RUU Kesehatan ini bakal mengebiri ekosistem pertembakauan nasional. 

PPNI Desak Pemerintah Cabut RUU Kesehatan: Cacat hukum

Tidak hanya itu, buntut dari RUU Kesehatan ini dinilai bisa mematikan hajat hidup para tenaga kerja yang terkait dengan usaha tembakau terutama para petani.

Moddie mengatakan, ketentuan ini tentu tak layak, mengingat tembakau merupakan produk yang legal dikonsumsi, sementara narkotika dan psikotropika merupakan produk ilegal dikonsumsi. 

Halaman Selanjutnya
img_title