KPU Pastikan Perekrutan Pantarlih Secara Transparan, Ini Jumlah Pantarlih di Kabupaten Gorontalo?

Ilustrasi: Proses verifikasi berkas calon Pantarlih
Sumber :
  • Doc. KPU Kabgor

Gorontalo – Tahapan Pemilu 2024 sementara berlangsung. Usai perekrutan PPK dan PPS, saat ini KPU sedang menjalankan tahapan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo, Rivon Umar mengatakan khusus di Kabupaten Gorontalo jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 1234 orang.

Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Gorontalo untuk Pemilu tahun 2024 mendatang.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Sesuai dengan PKPU 534 pendaftaran (Pantarlih) dimulai tanggal 26 sampai 31 Januari 2023. Pelantikannya tanggal 6 Februari 2023," kata Rivon Umar saat menggelar Ddikusi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 bersama media setempat 29 Januari 2023 kemarin.

"Kemudian Pantarlih yang kita butuhkan, karena jumlah TPS di Kabupaten Gorontalo sebanyak 1234, maka Pantarlih yang kita butuhkan adalah 1234 orang juga," sambung Rivon.

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

Rivon juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo menggelar perekrutan Pantarlih secara terbuka dan transparan.

Kalaupun akan ada yang mempersoalkan hasil perekrutan Pantarlih, KPU memberikan ruang untuk memberikan tanggapan.

"Sekali lagi tahapan Pantarlih ini kita buka secara transparan, secara terbuka, supaya terkahir tidak ada lagi yang mempersoalkan rekruitmen badan adhoc di Kabupaten Gorontalo," tegas Rivon.

"Sekali lagi semuanya kita buka secara transparan. Tentu di akhir jika ada tanggapan terkait perekrutan ini kita buka ruang tanggapan masyarakat," kata Rivon lagi.

Tahapan Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta Pemilu: 14 desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023

- DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023

- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa kampanye: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan perhitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Perhitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024

- Rekapitulasi: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

10. Penetapan hasil Pemilu: 3 hari setelah pemberitahuan Mk atau 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah janji

- Sumpah Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

-Sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024