Pihak Hotel Citimall Gorontalo Tegaskan Lakukan PHK Sesuai Prosedur yang Diatur UU

Grace, tim lega Citimall Gorontalo
Sumber :
  • Yakub / VIVA Gorontalo

Lebih lanjut Grace mengungkapkan pihak Hotel Citimall Gorontalo telah memeberitahukan perihal dan alasan PHK terjadi.

Jangan Kendor, Ini Cara Membangkitkan Semangat Kerja Anda

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) PP No.35/2021 yang mengatakan apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat.

Pasal tersebut juga mengatur pemberitahuan PHK kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.

Angkat Bendera Putih, JD.ID Tutup Layanan dalam Dua Bulan Kedepan

"Pada tanggal 5 dan 6 April 2023, Perusahaan telah melakukan pemberitahuan kepada setiap karyawan yang di PHK dimana pemberitahuan juga mencakup pemberitahuan total kompensasi yang diterima karyawan berikut rinciannya, dan seluruh karyawan telah menandatangani penerimaan pemberitahuan atas PHK tersebut," kata Grace.

"Di hari yang sama, seluruh karyawan dan Perusahaan sudah menandatangani suatu Perjanjian Bersama," sambungnya.

Fix! Tendangan Sudut Thom Haye Bisa Jadi Senjata Baru Timnas Indonesia di Era STY

Terkait hak-hak karyawan yang di PHK, Grace mengungkapkan jika perusahaam telah membayarkannya secara penuh pada tanggal 12 April 2023.

"Perusahaan juga telah membayarkan seluruh pesangon dan hak-hak dari 27 karyawan yang di PHK dan tidak dipekerjakan kembali secara penuh dan tidak dicicil pada tanggal 12 April 2023," ungkap Grace.

Halaman Selanjutnya
img_title