Pihak Hotel Citimall Gorontalo Tegaskan Lakukan PHK Sesuai Prosedur yang Diatur UU

Grace, tim lega Citimall Gorontalo
Sumber :
  • Yakub / VIVA Gorontalo

Selanjutnya tanggal 13 April Ketua PUK FSPMI PT PT Primerindo Kencana sudah menandatangani surat tanggapan atas pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tertanggal 5 April 2023 yang diberikan oleh Perusahaan. 

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Di hari yang sama, pihak Citimall Gorontalo juga telah melaporkan adanya PHK kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo.

"Kita juga telah menyerahkan berkas pendaftaran atas Perjanjian Bersama pada tanggal 14 April 2023 kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Gorontalo, sehingga seluruh prosedur hukum dalam melakukan PHK sudah dilaksanakan oleh Perusahaan," pungkas Grace.

Sejumlah Hotel Ternama di Gorontalo Jadi Sarang Mucikari Jalankan Prostitusi Online