Pendaftaran Bakal Caleg 2024 Kabupaten Gorontalo Berakhir, 3 Parpol Absen

Ilustrasi logo Parpol Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024 dinyatakan selesai. 15 Parpol telah resmi mendaftar.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Sejak dibuka tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei kemarin, hanya ada 15 Parpol yang mengajukan bakal caleg ke KPU Kabupaten Gorontalo

Sementara tiga parpol sampai dengan batas akhir pendaftaran tak kunjung mengajukan bakal caleg. Adapun tiga Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan nasional atau PKN, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

"KPU Kabupaten Gorontalo telah menerima 15 partai politik yang sudah mendaftar. Sisanya PKN, Partai Garuda, dan Partai Buruh tidak mengajukan bakal calon sampai dengan batas waktu 14 Mei pukul 23.59 wita," kata Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono, Senin 15 Mei 2023.

Kadir menjelaskan setelah ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen bakal calon selama 4 hari terhitung mulai 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Kalau ada dokumen yang statusnya belum atau tidak memenuhi syarat kami akan menyampaikan kepada Parpol, dan Parpol akan memperbaikinya selama 14 hari mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023," jelas Kadir.

"Setiap dokumen syarat bakal calon ada indikator pemeriksaan. Contoh ijazah, ijazah harus dilegalisir instansi berwenang, kalo seandainya ada ijazah yang belum dilegalisir, berarti status dokumen itu TMS dan parpol bisa memperbaikinya selama waktu perbaikan," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title