Pendaftaran Bakal Caleg 2024 Kabupaten Gorontalo Berakhir, 3 Parpol Absen
- Viva
Gorontalo – Tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024 dinyatakan selesai. 15 Parpol telah resmi mendaftar.
Sejak dibuka tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir tanggal 14 Mei kemarin, hanya ada 15 Parpol yang mengajukan bakal caleg ke KPU Kabupaten Gorontalo.
Sementara tiga parpol sampai dengan batas akhir pendaftaran tak kunjung mengajukan bakal caleg. Adapun tiga Parpol tersebut yakni Partai Kebangkitan nasional atau PKN, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
"KPU Kabupaten Gorontalo telah menerima 15 partai politik yang sudah mendaftar. Sisanya PKN, Partai Garuda, dan Partai Buruh tidak mengajukan bakal calon sampai dengan batas waktu 14 Mei pukul 23.59 wita," kata Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono, Senin 15 Mei 2023.
Kadir menjelaskan setelah ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen bakal calon selama 4 hari terhitung mulai 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
"Kalau ada dokumen yang statusnya belum atau tidak memenuhi syarat kami akan menyampaikan kepada Parpol, dan Parpol akan memperbaikinya selama 14 hari mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023," jelas Kadir.
"Setiap dokumen syarat bakal calon ada indikator pemeriksaan. Contoh ijazah, ijazah harus dilegalisir instansi berwenang, kalo seandainya ada ijazah yang belum dilegalisir, berarti status dokumen itu TMS dan parpol bisa memperbaikinya selama waktu perbaikan," sambungnya.
Seperti diketahui dari 15 Parpol, ada tiga parpol yang tidak mengajukan bakal calon 100 persen.
Adapun tiga parpol tersebut yakni Partai Hanura, Partai Gelora, dan PSI. Hanura Hanya mengajukan 21 bakal calon untuk tiga daerah pemilihan, sementara Gelora dan PSI masing-masin 27 dan 12 bakal calon untuk enam dapil.
Jika ditotal jumlah bakal calon anggota legislatif 2024 yang diajukan ke KPU berjumlah 540 orang dengan rincian sebagai berikut:
1. PKB jumlah bakal calon 40 orang
2. Gerindra jumlah bakal calon 40 orang
3. PDIP jumlah bakal calon 40 orang
4. Golkar jumlah bakal calon 40 orang
5. NasDem jumlah bakal calon 40 orang
6. Partai Buruh jumlah bakal calon nihil
7. Gelora jumlah bakal calon 27 orang
8. PKS jumlah bakal calon 40 orang
9. PKN jumlah bakal calon nihil
10. Hanura jumlah bakal calon 21 orang
11. Garuda jumlah bakal calon nihil
12. PAN jumlah bakal calon 40 orang
13. PBB jumlah bakal calon 40 orang
14. Demokrat jumlah bakal calon 40 orang
15. PSI jumlah bakal calon 12 orang
16. Perindo jumlah bakal calon 40 orang
17. PPP jumlah bakal calon 40 orang
24. Partai Ummat jumlah bakal calon 40 orang.