Terlampau Sadis! Pelaku Olesi Luka Bocah Tewas di Tilango dengan Perasan Jeruk dan Lilin Panas

Fory Naway menyaksikan proses autopsi korban
Sumber :
  • Irfan Humas Pemda Kabgor

Gorontalo – Ketua P2TP2A, Fory Naway mengungkapkan kebengisan pelaku penganiaya bocah berinisial MR di Tilango pada Sabtu 13 Mei 2023 kemarin.

Terapkan 7 Strategi Belajar Ini pada Anak-anak, Dijamin Efektif dan Menyenangkan

Fory menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung cukup lama. 

Bahkan terungkap jika pelaku menyiksa korban dengan cara mengoles luka korban dengan persan jeruk nipis. Pelaku menyuruh saudara korban melakukannya.

8 Tips dan Strategi Efektif Kurangi Ketergantungan Gadget pada Anak, yang Pasti Harus Sabar

"Setelah dipukul bergantian sampai memar, diambil jeruk ikan diperas dan disuruh oles sama kakaknya (korban) di bagian belakang korban, itu perih kan?" ungkap Fory.

Jasad MR korban penganiayaan tante dan omnya sendiri

Photo :
  • facebook Ancha Djalil
Menghadapi Anak Usia Toddler: Tips untuk Orang Tua dan Pengasuh

 

Tak cukup sampai disitu, pelaku juga melelahkan lilin panas di badan korban setelah dioleh jeruk nipis.

"Setelah itu diambil lilin, dibakar dulu, setelah itu lilin itu dilelehkan di taruh di belakang korban," ungkap Fory lagi.

Fory benar-benar menyayangkan peristiwa ini. Dirinya tidak bisa membayangkan bagaimana jika anak pelaku yang mengalami penyiksaan tersebut.

"Kenapa setega itu, tidak manusiawi lagi. Masalahnya itu penyiksaan, siksa batinnya dan jasmaninya ini. Saya bayangkan seandainya anaknya yang dibikin begitu," kata Fory sambil menangis.

"Kenapa setega itu dan tidak punya rasa kemanusiaan sama sekali. Bagaimanapun kejahatannya dia masih dalam perlindungannya. 

Diungkapkan Fory, penganiayaan yang dilakukan oelaku terhadap korban sudah terjadi cukup lama.

Saat korban dianiaya, pelaku sengaja memutar musik kera-keras agar aksinya tidak diketahui tetangga.

"Cukup lumayan lama, bertahun-tahun. Pada saat memukul itu musik dikasih keras dulu," jelasnya.

Tuntut hukuman berlapis

Ayah korban, Usman Mustapa (44) berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata dia, kasus ini sudah direncanakan pelaku.

"Perih pak, dibunuh. Saya minta hukumannya berlapis. Ini sudah direncana. Kan itu tantenya, tidak mungkin tantenya aniaya ponakannya begitu," pungkasnya.

Saat ini masih polisi masih melakukan proses autopsi. Sedangkan satu dari dua terduga pelaku yakni DR telah ditetapkan sebagai tersangka.

DR dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.