Ismail Pakaya: ASN 28 Hari Bolos Kerja, Pecat!
- humas pemprov gorontalo
Gorontalo – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mulai menyoroti terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Gorontalo.
Ia meminta ASN yang secara akumulatif selama 28 hari tidak masuk kerja untuk dilakukan pemecatan.
“Bagi mereka yang sudah melewati akumulasi 28 hari (tidak masuk kerja), apakah dia sudah melewati tahapan sanksi ringan, sedang atau berat tetap dipecat," tegasnya saat menggelar Rapat Konsolidasi di Dinas Pertanian, Selasa (23/5/2023).
"Persoalan kita kalah di pengadilan tidak apa-apa, pecat dulu aja,” sambungnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur dan Kepala Badan Keuangan yang ikut mendampingi dimintai untuk serius dalam mendisiplinkan pegawai.
Penjagub meminta laporan tertulis dari BKD, tentang daftar pegawai yang tidak melakukan presensi sepanjang tahun ini.
“Tadi juga sudah dilaporkan ada yang tiga hari tidak masuk, 10 hari dan seterusnya ini segera diproses. Kalau atasan langsung tidak melakukan penegakan disiplin, atasannya saya proses,” jelas Staf Ahli Menaker RI Bidang Politik, Sosial dan Kebijakan Publik itu.