Aksi Pencurian 3 Remaja di Gorontalo Kepergok Warga, Bentor Ketinggalan di TKP
Rabu, 31 Mei 2023 - 07:41 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Pelaku ini dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Ipda Roy.