Aksi Pencurian 3 Remaja di Gorontalo Kepergok Warga, Bentor Ketinggalan di TKP

3 remaja tersangka pencurian di Kota Gorontalo
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo – 3 remaja ditangkap tim Polsek Dungingi Kota Gorontalo. Ketiganya ditangkap atas kasus pencurian.

10 Tips Mencegah Pencurian Motor (Curanmor): Salah Satunya Tempat Parkir Menentukan

Adapun 3 remaja tersebut berinisial ST, 25 tahun, AP 22 tahun, dan ASD 20 tahun.

ST dan AP merupakan warga Kelurahan Dembe sedangkan ASD warga Kelurahan Pilolodaa Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.

40 Kali Beraksi, Pencuri Tutup Drainase di Kota Gorontalo Tertangkap

Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y.Pidu menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan warga.

Warga melaporkan telah terjadi percobaan pencurian di rumah milik Herni Pakaya pada Senin 29 Mei 2023.

Sempat Bersembunyi, Pelaku Penikaman Dua Warga Limboto Menyerahkan Diri ke Polsek 

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.

"Kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dimana terdapat bekas congkelan di pintu belakang dan pintu depan rumah juga bekas trail pengaman jendela yang digergaji, Ujar Ipda Roy.

Dijelaskan Ipda Roy, aksi ketiga pelaku sempat diketahui tetangga. Belum selesai beraksi ketiga pelaku melarikan diri.

Lucunya, satu unit bentor yang dipakai pelaku beraksi tertinggal di lokasi.

" Ada 1 unit bentor diduga milik pelaku berada di samping rumah korban," kata Ipda Roy.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik bentor. Dari keterangannya bahwa bentor tersebut disewa oleh ketiga pelaku. 

"Jadi setelah mengantongi tiga nama tersebut, gabungan team resmob, piket fungsi Polresta Gorontalo Kota, dan polsek Dungingi mengamankan mereka di rumah masing masing," kata Ipda Roy.

3 remaja tersangka pencurian di Kota Gorontalo diintrogasi polisi

Photo :
  • Istimewa

Saat ini ketiga telah di tahan di rutan Polsek Dungingi pada Selasa 30 Mei 2023 kemarin. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pelaku ini dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Ipda Roy.