Sempat Todongkan Pistol ke Tersangka Judi Sabung Ayam, Kasatreskrim Polres Gorut Diadukan ke Propam
- VIVA Gorontalo / Yakub Kau
Gorontalo Utara, VIVA Gorontalo – Salah satu tersangka judi sabung ayam di Gorontalo Utara (Gorut) berinsial SM diduga dianiaya polisi.
Pihak keluarga tak terima dan melaporkan Kasatreskrim Polres Gorut ke Propam Polda Gorontalo.
Penasihat hukum keluarga SM, Efendy Dali mengungkapkan pihak Propam Polda Gorontalo telah menerima laporan tersebut.
"Aduan kami telah diterima. Ini bukan cuma penganiayaan, tapi pengancaman dengan senjata. Penganiayaannya juga telah kami laporkan pasal 351. Sudah keluar laporan polisinya," kata Efendy Dali saat ditemui, Jumat, 7 Juli 2023.
Efendy menjelaskan dugaan penganiayaan ini terjadi di markas Polres Gorontalo Utara.
SM dipaksa mengakui melihat tersangka lain berinisial AR di lokasi judi sabung ayam.
AR sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
SM dipaksa dengan cara dipukul bahkan ditodong dengan pistol di bagian paha.
"Pistol itu ditodongkan ke paha klien kami oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara. KBO yang memukul, mencambuk klien kami. Tidak terhitung lagi jumlahnya (cambukan)," jelas Efendy.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Gorut, IPDA Ishak Tomayahu sempat mendengar adanya tindakan tersebut.
Namun, Ishak tidak mengetahui siapa pelakunya.
"Kalau masalah itu saya juga tidak lihat, yang jelas saya dengar ada penganiayaan. Yang aniaya siapa, saya juga cari tahu. Info itu saya tidak dapat," kata IPDA Ishak saat dihubungi, Sabtu, 8 Juli 2023.
Terkait laporan pihak keluarga dengan terlapor Kasatreskrim Polres Gorut, Ishak mengaku baru mengetahuinya.
"Saya juga baru dengar yang terlapor Pak Kasatreskrim," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Gorut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara, Selasa, 4 Juli 2023 lalu.
Kelima tersangka berinisial AR, SM, RN, NA, dan MR. AR merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.