1204 Pantarlih se-Kabupaten Gorontalo Dilantik Hari Ini

Ilustrasi Pantarlih
Sumber :
  • VIVA Gorontalo

Gorontalo – Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih di Kabupaten Gorontalo dilantik hari ini, Minggu, 12 Februari 2023.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Pantarlih akan bertugas memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Di Kabupaten Gorontalo, jumlah Pantarlih yang dilantik hari ini berjumlah 1204 orang. JUmlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Gorontalo.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Pelantikan dilaksanakan serentak di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Gorontalo dan dilanjutkan dengan apel akbar Pantarlih di tiap-tiap kecamatan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan masa kerja Pantarlih berlangsung selama satu bulan penuh sesuai dengan SK yang diterima. 

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

"Tugas mereka hanya satu bulan. Sesuai dengan SK tugas mereka full selama satu bulan, setelah itu mereka akan kita gunakan dalam hal informasi ketika data ada yang masih butuh dikonfirmasi," kata Hendrik saat menjadi pembina apel untuk Kecamatan Limboto, Minggu, 12 Februari 2023.

Selanjutnya, Hendrik menjelaskan bahwa model pemutakhiran data kali ini hampir sama dengan Pemilu-pemilu sebelumnya.

Data yang dimutakhirkan kemudian akan diolah menjadi daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

"Model coklit hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Pantarlih akan mendatangi masyarakat yang masuk dalam data pemutakhiran yang ada di KPU, kemudian dipastikan siapa yang memenuhi syarat siapa yang tidak memenuhi syarat. Sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, akurat, dan mutakhir," kata Hendrik.

Hendrik juga mengingatkan agar dalam bekerja nanti, Pantarlih selalu mengedepankan tanggung jawab. Koordinasi dengan stakeholder di masing-masing wilayah sangat penting.

"Kepada Pantarlih kami berharap bekerja dengan penuh tanggung jawab. Karena ini akan berimbas pada tahapan-tahapan selanjutnya," ujar Hendrik.

"Kalau ada yang tidak terdaftar mereka bisa menghilangkan hak pemilih. Makanya Pantarlih harus bekerja secara teliti," pungkas Hendrik.

Hendrik Imran pimpin apel Pantarlih se-Kecamatan Limboto

Photo :
  • VIVA Gorontalo

Sebagai informasi, pada kegiatan apel akbar Pantarlih kali ini, baik Komisioner KPU Provinsi Gorontalo maupu KPU KPU Kabupaten Gorontalo tersebar di wilayah koordinatornya masing-masing.

Hendrik menjadi pembina di apel akbar Pantarlih se-Kecamatan Limboto yang diikuti oleh 143 orang pantarlih dari 143 TPS di Kecamatan Limboto.

Tugas Pantarlih

Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut: 

Tugas Pantarlih

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan  daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.