KPU Provinsi Gorontalo Ingatkan Pantarlih Agar Bekerja dengan Teliti
Minggu, 12 Februari 2023 - 11:14 WIB
Sumber :
- VIVA Gorontalo
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih - Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Kewajiban Pantarlih