KPU Provinsi Gorontalo Ingatkan Pantarlih Agar Bekerja dengan Teliti
- VIVA Gorontalo
Gorontalo – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran meminta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih bekerja dengan teliti.
Hal itu disampaikan saat memimpin apel akbar Pantarlih se-Kecamatan Limboto di Lapangan Kelurahan Kayumerah, Minggu, 12 Februari 2023.
Hendrik mengatakan tahapan pemutakhiran data sangat penting karena hasilnya akan diolah menjadi daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang valid dan akurat.
Sebab itu, Pantarlih diminta selalu mengutamakan kolaborasi dan koordinasi baik dengan PPS maupun stakeholder di masing-masing wilayah kerja.
"Kepada Pantarlih kami berharap bekerja dengan penuh tanggung jawab. Karena ini akan berimbas pada tahapan-tahapan selanjutnya," ujar Hendrik.
"Kalau ada yang tidak terdaftar mereka bisa menghilangkan hak pemilih. Makanya Pantarlih harus bekerja secara teliti," sambungnya.
Selain itu, Hendrik juga berharap agar masyarakat bisa membantu proses pemutakhiran data pemilih kali ini.
"Pantarlih harus bekerja secara teliti. Terus berkoordinasi dengan stakeholder di wilayahnya masing-masing. Ada kolaborasi, informasi sehingga data yang dimutakhirkan adalah data yang betul-betul terkini dan valid," ujar Hendrik.
"Kepada masyarakat yang didatangi Pantarlih kami harap menyiapkan dokumen terutama KTP dan KK sehingga tidak mengakibatkan keterlambatan pemutakhiran data yang dilakukan Pantarlih," sambungnya.
Dijelaskan Hendrik, tata cara pemutakhiran data kali ini tidak jauh beda dengan Pemilu sebelumnya. Pantarlih akan bekerja selama sebulan penuh sesuai dengan SK yang berlaku.
"Tugas mereka hanya satu bulan. Sesuai dengan SK tugas mereka full selama satu bulan, setelah itu mereka akan kita gunakan dalam hal informasi ketika data ada yang masih butuh dikonfirmasi," kata Hendrik.
"Model coklit hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Pantarlih akan mendatangi masyarakat yang masuk dalam data pemutakhiran yang ada di KPU, kemudian dipastikan siapa yang memenuhi syarat siapa yang tidak memenuhi syarat. Sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid, akurat, dan mutakhir," pungkasnya.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih - Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.