AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi yang Menghalangi jurnalis Meliput di SPKT Polda Gorontalo

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Gorontalo – AJI mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa 03 Oktober 2023. 

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

AJI menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis Tribun Gorontalo, Antara News Gorontalo, dan Dulohupa adalah tindakan keliru. 

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Polda Gorontalo.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kronologi:

Operasi Patuh Otanaha Berlaku Mulai Hari Ini, Catat 10 Pelanggaran Prioritasnya 

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat jurnalis Tribun, Antara, dan Dulohupa melakukan peliputan terkait kasus meninggalnya salah satu mahasiswa baru IAIN Sultan Amai Gorontalo yang hendak dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo.

Halaman Selanjutnya
img_title