KPK Pilih Tabongo Timur dan Pilohayanga Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi

Sekda Kabgor, Roni Sampir bersama perwakilan KPK RI, Fries Moun
Sumber :
  • Humas

Gorontalo – Dua desa yang berada di Kabupaten Gorontalo, Tabongo Timur dan Pilohayanga menjadi kandidat desa percontohan anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 

133 Pemangku Adat di Kabupaten Gorontalo Bakal Terima Honor Per Bulan hingga Umroh dari Pemerintah

Usai ditetapkan, rencananya KPK RI akan melakukan kunjungan serta penelitian di dua Desa tersebut. 

"Kami melakukan audiensi dan memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan kita pada besok hari. Besok itu kami akan melakukan observasi di dua desa. Di desa Pilohayanga dan Tabongo Timur," ungkap perwakilan KPK RI, Fries Moun. 

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Penetapan dua desa di Kabupaten Gorontalo sebagai percontohan anti korupsi itu saat audiens kedua belah pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan juga KPK RI, Senin (13/2/2023) di ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo.

Fries mengatakan bahwa di Provinsi Gorontalo terdapat empat kandidat desa percontohan anti korupsi. 

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Kebetulan Kabupaten Gorontalo memiliki dua desa. Di Kabupaten Bone Bolango satu desa, Kabupaten Gorontalo Utara satu desa," katanya. 

"Dari empat desa yang kami lakukan observasi ini akan terpilih satu desa yang akan mewakili Provinsi Gorontalo ditingkat Nasional. Tahun ini ada 22 Provinsi yang dijadikan desa anti korupsi."

Halaman Selanjutnya
img_title