KPU Kabupaten Gorontalo Ultimatum Parpol: Tidak Bikin LADK Siap-siap Terima Sanksi Berat

Hadijah Hamzah, anggota KPU Kabupaten Gorontalo
Sumber :
  • Humas KPU Kabupaten Gorontalo

Hadijah Hamzah menegaskan akan ada sanksi yang menanti apabila parpol tidak memasukkan LADK.

KPU Kabupaten Gorontalo Mulai Melakukan Pemetaan TPS untuk Pilkada 2024

Sanksi dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 338.

"Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan calegnya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan," tegasnya. 

KPU Kabupaten Gorontalo Lantik 615 Anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024

Tak cuma itu, sanksi pidana juga menanti apabila ada caleg yang sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye.

Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Pantau Tes Wawancara Calon PPS Pilkada 2024, Ini Harapan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo

"Di Pasal 498 itu di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.

"Itu sudah disampaikan kemarin keparpol semua, rata-rata mereka juga sudah paham hal itu," sambungnya.