KPU Kabupaten Gorontalo Ultimatum Parpol: Tidak Bikin LADK Siap-siap Terima Sanksi Berat
Jumat, 5 Januari 2024 - 23:36 WIB
Sumber :
- Humas KPU Kabupaten Gorontalo
Hadijah Hamzah menegaskan akan ada sanksi yang menanti apabila parpol tidak memasukkan LADK.
Sanksi dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 338.
"Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan calegnya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan," tegasnya.
Tak cuma itu, sanksi pidana juga menanti apabila ada caleg yang sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye.
Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Di Pasal 498 itu di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.
"Itu sudah disampaikan kemarin keparpol semua, rata-rata mereka juga sudah paham hal itu," sambungnya.