KPU Kabupaten Gorontalo Ultimatum Parpol: Tidak Bikin LADK Siap-siap Terima Sanksi Berat
- Humas KPU Kabupaten Gorontalo
VIVA Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo mengultimatum partai politik (parpol) agar segera membuat Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK.
Peringatan ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hadijah Hamzah.
Hadijah Hamzah menjelaskan batas akhir pemasukan LADK parpol jatuh pada tanggal 7 Januari 2024.
Pelaporannya bisa dilakukan secara online melalui Sietem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
"Sejauh ini belum ada yang submit parpol karna kalau misalnya sudah submit di parpolnya nanti akan ketahuan. Itu akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan," kata Hadijah, Jumat, 5 Januari 2024.
Bendera Parpol peserta Pemilu 2024
- VIVA Gorontalo
Sanksi berat
Hadijah Hamzah menegaskan akan ada sanksi yang menanti apabila parpol tidak memasukkan LADK.
Sanksi dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 338.
"Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan calegnya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan," tegasnya.
Tak cuma itu, sanksi pidana juga menanti apabila ada caleg yang sengaja memberikan keterangan tidak benar terkait dana kampanye.
Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Di Pasal 498 itu di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.
"Itu sudah disampaikan kemarin keparpol semua, rata-rata mereka juga sudah paham hal itu," sambungnya.