KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol
Selasa, 9 Januari 2024 - 21:32 WIB
Sumber :
- Humas KPU Kabupaten Gorontalo
Terutama soal keabsahan dokumen seperti stempel, surat pernyataan pengelola rekening, dan surat penunjukan petugas penghubung Parpol.
"Apabila ada hal-hal yang tidak benar ataupun belum lengkap ini kita kembalikan," ujar Roy.
Batas perbaikan
Sekadar informasi, pemasukan LADK berakhir pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin.
Namun, masih ada waktu perbaikan mulai tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.
Apabila sampai batas waktu perbaikan tidak memasukkan LADK, maka Parpol harus siap menerima sanksi berat.
"Ketika ini tidak dilakukan perbaikan maka dianggap tidak memasukan laporan," tegas Roy.
Halaman Selanjutnya
"Kosenkuensi yang diterima adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ini juga berimbas pada calegnya," pungkasnya.