KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol
Selasa, 9 Januari 2024 - 21:32 WIB
Sumber :
- Humas KPU Kabupaten Gorontalo
"Kosenkuensi yang diterima adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ini juga berimbas pada calegnya," pungkasnya.