KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain
Sumber :
  • Humas KPU Kabupaten Gorontalo

"Kosenkuensi yang diterima adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ini juga berimbas pada calegnya," pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo: Media Massa Partner KPU Sukseskan Pilkada Serentak 2024