Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu, BEM UG: Tidak Melanggar Kita Sebar

BEM UG Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Gorontalo – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UG sudah melaporkan beredarnya paket yang berisi koran Achtung dan buku catatan hitam Prabowo Subianto ke Bawaslu Kabuapten Gorontalo.

Pastikan Kualitas Pupuk NPK Phonska di Gorontalo Terjamin, Pupuk Indonesia Gelar Program PI Menyapa

BEM UG juga menyerahkan bukti fisik koran dan buku tersebut ke Bawaslu.

"Alhamdulillah kita sudah melaporkan paket ini kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo," ujar Erlin Adam, Anggota BEM UG, Sabtu, 20 januari 2024.

Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka

Erlin mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah koran Achtung dan buku tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kampanye.

Sebab, apabila melanggar Erlin meminta Bawaslu segera turun tangan. 

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo akan Rekrut 1.193 Pantarlih

"Jadi kalau ini melanggar, harus diproses. Kalau tidak, kami akan mengedarkan selebaran ini," tegasnya 

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili menjelaskan bahwa koran dan buku catatan hitam Prabowo Subianto tidak melanggar aturan.

Halaman Selanjutnya
img_title