Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu, BEM UG: Tidak Melanggar Kita Sebar

BEM UG Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu
Sumber :
  • Istimewa

Sebab, menurut Wahyudin koran dan buku tersebut bukan bahan kampanye.

KPU: Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 Nihil

"Kami mencermati bahwa selebaran tersebut bukan bahan kampanye Syarat bahan kampanye paling sedikit memuat visi misi dan atau citra diri peserta pemilu," jelas Wahyudin.

Namun, Wahyudin tetap mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang cenderung menjatuhkan atau menyudutkan paslon tertentu.

133 Pemangku Adat di Kabupaten Gorontalo Bakal Terima Honor Per Bulan hingga Umroh dari Pemerintah

"Kepada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, apalagi informasi yang cenderung bersifat black campaign,"pungkasnya.