Serahkan Koran dan Buku Hitam Prabowo ke Bawaslu, BEM UG: Tidak Melanggar Kita Sebar
Minggu, 21 Januari 2024 - 08:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebab, menurut Wahyudin koran dan buku tersebut bukan bahan kampanye.
"Kami mencermati bahwa selebaran tersebut bukan bahan kampanye Syarat bahan kampanye paling sedikit memuat visi misi dan atau citra diri peserta pemilu," jelas Wahyudin.
Namun, Wahyudin tetap mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang cenderung menjatuhkan atau menyudutkan paslon tertentu.
Baca Juga :
133 Pemangku Adat di Kabupaten Gorontalo Bakal Terima Honor Per Bulan hingga Umroh dari Pemerintah
"Kepada semua pihak agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, apalagi informasi yang cenderung bersifat black campaign,"pungkasnya.