Jabatan Nelson Pomalingo Sebagai Bupati Gorontalo Bisa Sampai 2026, Kok Bisa?
- Humas Pemkab
VIVA Gorontalo – Masa jabatan Nelson Pomalingo sebagai Bupati Gorontalo bisa berlangsung hingga tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tinelo Gorontalo, Rio Potale.
Rio berkaca pada gugatan Marten Taha terkait masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan Mahkamah Konstisusi (MK).
MK mengabulkan gugatan Marten Taha terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilayangkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Dalam kajian hukumnya, Rio menyatakan undang-undang yang gugat oleh Marten Taha bukan hanya mengatur tentang masa jabatan walikota.
Akan tetapi juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
"Yang digugat Marten Taha di Mahkamah Konstitusi itu tentang masa jabatan. Masa jabatan Marten Taha itu memang seharusnya 2 juni 2024 ini [berakhir], karna dia dilantik 2 juni 2019," kata Rio Potale, Minggu 28 januari 2024.
Rio menjelaskan yang diatur dalam undang-undang tersebut hanya pelaksanaan Pilkada secara serentak.
Namun, pelantikannya dilaksanakan berbeda-beda.
"Yang diatur di Undang-Undang Nomor 10 itu adalah pilkada, sedangkan pelantikannya nanti 2019. Sehingga kalau berdasarkan pelantikan 2019 dan dia berakhir 31 Desember 2023 berarti masa jabatan kurang dari 6 bulan, itu yang digugat," kata Rio.
Masa Jabatan Nelson Lebih Lama
Ketua LBH Tinelo Gorontalo, Rio Potale
- Istimewa
Secara cermat, Ketua LBH Tinelo ini melakukan perbandingan antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Kontistusi tentang masa jabatan kepala daerah yang digugat Marten Taha
Berkaca pada kasus ini, maka masa jabatan Nelson Pomalingo bisa saja berlanjut hingga 2026.
"Pilkada gelombang pertama adalah Marten Taha, tapi pada Pilkada gelombang kedua [2020] ada Nelson. Setelah pilkada 2020 itu, pak nelson dilantik pada februari 2021," kata Rio. "Jika merujuk pada putusan MK, maka otomatis pak nelson berakhir di 2026, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
"Jadi putusan mahkamah konstitusi itu berlaku secara global, bukan berlaku hanya kepada marten taha, tapi berlaku juga kepada seluruh kepala daerah yang masuk masa jabatannya diatur didalam pasal 201 itu," pungkasnya.