Pemkab Gorontalo Janji Segera Bayar Tunjangan ASN Hingga Gaji Aparat Desa Tahun 2023, Kapan?
- Istimewa
VIVA Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo angkat bicara terkait tunjangan profesi guru, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta gaji aparat desa yang belum terbayarkan pada bulan Desember tahun 2023.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan mengatakan masalah ini bukan hanya saja dialami Kabupaten Gorontalo, tapi juga dialami oleh kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Faktor lain yang membuat pembayaran ini tertunda adanya kebijakan nasional tentang alokasi dana hibah untuk Pilkada serentak dari pemerintah daerah kepada KPU dan Bawaslu sebesar 40 persen.
"Pendapatan kita yang sudah kita tetapkan, sudah kita rencanakan pada tahun anggaran 2023, tidak mencapai target," ujar Yanto Manan yang disampaikan langsung melalui vidio humas Kabupaten Gorontalo, Senin 29 januari 2023.
"Tentunya hal ini mempengaruhi proses pembayaran belanja ditahun anggaran 2023," ungkapnya
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan pascatahun anggaran 2023 berakhir, pemerintah daerah telah mengidentifikasi belanja-belanja tahun anggaran 2023 yang tidak terbayarkan.
"Identifikasi ini tentu merupakan langkah awal yang harus diambil oleh pemerintah daerah. Selanjutnya akan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan setelah itu di review oleh APIP," jelas Yanto