Dukcapil Kabupaten Gorontalo: Warga yang Tidak Rekam E-Ktp Kena Sanksi Penonaktifan Data Penduduk 

Kadis Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Fajrin Bilontalo

VIVA Gorontalo – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo (Dukcapil), Muhtar Nuna meminta pihak desa dan kelurahan agar mengidentifikasi masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP.

KPU: Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 Nihil

Berdasarkan data Kemendagri, masih ada 1.846 warga Kabupaten Gorontalo yang belum melakukan perekaman E-KTP. 

"Sekarang data terakhir, terkini, itu kita bagikan lagi ke desa atau kelurahan mohon untuk bisa diidentifikasi," kata Muhtar.

133 Pemangku Adat di Kabupaten Gorontalo Bakal Terima Honor Per Bulan hingga Umroh dari Pemerintah

"Didorong mereka untuk melakukan perekaman di kantor Capil. Kalau dalam jumlah besar kita akan turun untuk melakukan perekaman langsung ke desa atau keluarahan, begitu juga ke sekolah-sekolah," sambungnya.

Muhtar menegaskan 1.846 orang ini diberi waktu hingga 10 Februari 2024.

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan belum juga merekam E-Ktp maka akan dinonaktifkan dari data Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Kita berikan batas waktu sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Kalau sampai tanggal 10 Februari ada wajib KTP yang belum melakukan perekaman, maka kita akan menonaktifkan datanya sementara," tegas Muhtar.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuka jadwal pelayanan pada malam hari.

Pelayanan malam hari dimulai pukul 19.00 sampai pukul 22.00 Wita.

Bahkan hari libur pun, kata Muhtar, warga yang akan merekam E-Ktp akan dilayani.

"Pelayanan sampai malam hari dari pukul 19.00 sampai pukul 22.00 kita melakukan pelayanan khusus untuk perekaman E-KTP," ungkapnya lagi.

"Mulai pekan depan kita akan buka sabtu-minggu untuk pelayanan perekamana ini, menunggu yang tadi masih seribu sekian itu yang datang melakukan perekaman E-KTP, sabtu-minggu ini juga termasuk malam hari, termasuk hari libur kita juga akan layani," ujarnya.

Muhtar menambah tindakan ini dilakukan agar masyarakat Kabupaten Gorontalo bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang jatuh tanggal 14 Februari 2024 nanti.

"Ini juga cara kami agar di 14 Februari nanti kita berpesta demokrasi bersama. Seluruh warga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya melalui E-KTP sebagai alat masuk ke dalam TPS," pungkasnya.