Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Ilustrasi pemilih pada Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Gorontalo – Tahapan pindah memilih pada Pemilu 2024 akan berakhir hari ini, Rabu, 7 Februari 2024.

KPU Kabupaten Gorontalo Resmi Lantik 95 Anggota PPK Pilkada 2024

KPU Kabupaten Gorontalo menjelaskan kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih.

Pemilih ini nantinya masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 95 Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa menjelaskan ada empat kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih.

Pertama pemilih yang menjalankan tugas di luar domisilinya, yang terkena bencana alam, karena rawat inap, dan berstatus tahanan.

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 1.057 Calon PPS Pilkada 2024 Lolos Administrasi

"Sekarang ini, untuk yang pindah memilih itu ada 4 kategori, karna ditugaskan, yang kedua karna ada bencana alam, kemudian yang ketiga sakit, yang keempat menjadi tahanan atau narapidana," kata Windarto.

"Jadi hanya ada 4 kategori itu, selain itu tidak dilayani lagi," sambungnya.

Lebih lanjut Windarto menjelaskan untuk data DPTb yang sah baru bisa direkap pada tanggal 8 februari 2024.

Sebab, kata dia, pemilih jenis DPTb bergerak dinamis.

"Untuk DPTb ini, kan data yang dinamis, jadi belum bisa diekspos sekarang. Pastinya untuk datanya nanti ditanggal 8," ungkapnya.

Jenis Pemilih

Sekadar informasi, pada Pemilu 2024 ada tiga jenis pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya pada 14 Februari nanti.

Pertama, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Pemilih ini sudah didaftar melalui tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dan sudah ditetapkan KPU.

Kedua, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Pemilih yang masuk DPTb sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT.

Namun, karena alasan tertentu pemilih tersebut harus pindah wilayah memilih yang dibuktikan dengan surat pindah memilih.

Ketiga, Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

DPK merujuk pada pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb.

Akan tetapi, pemilih tersebut sudah mengantongi identitas diri (e-KTP).

Pemilih ini bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.