Ketua KPU Kabupaten Gorontalo: Media Massa Partner KPU Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- VIVA Gorontalo / Yakub Kau
VIVA Gorontalo – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan media massa memiliki peran penting menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Roy saat memimpin rapat koordinasi tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama 49 pimpinan media massa di Gorontalo.
"Tahapan Pilkada serentak sudah dimulai dengan keluarnya PKPU Nomor 2 tahun 2024 sehingga pada kesempatan ini kami mengundang media massa," kata Roy, Kamis, 9 Mei 2024.
"KPU ada media sosial, ada website. Setiap kegiatan pasti kita upload disitu sehingga setiap tahapan pemilu itu dimengerti masyarakat," sambungnya.
Menurut Roy, media massa menjadi salah satu sarana KPU untuk menyosialisasikan tahapan Pilkada.
Untuk itu, diperlukan kerja sama antara KPU dengan media massa.
"Media merupakan perpanjangan tangan semua lembaga, termasuk KPU untuk menyampaikan informasi terkait kepemiluan. Sebab itu, kami akan melaksanakan kerja sama dengan media massa," ujarnya.
Lebih lanjut, Roy mengatakan KPU membutuhkan saran bahkan kritikan dari media kedepan.
Roy dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo siap melayani apabila ada pertanyaan dari media massa terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti.
"Dalam hal ini kami juga meminta media memberikan saran, perbaikan, dan kritikan. sehingga apapu itu terkait Pilkada bisa dikomunikasikan supaya bisa diketahui masyarakat," ungkapnya.
Tahapan Pilkada 2024
Pilkada serentak 2024 saat ini memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan seleksi badan adhoc tingkat kecamatan (PPK) maupun desa/kelurahan (PPS).
Tahapan pemenuhan syarat calon perseorangan berlangsung dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
"Bakal calon perseorang harus memasukkan 25.522 dukungan ke KPU Kabupaten Gorontalo dan akan kita verifikasi," kata Roy Hamrain.
"Dia harus tersebar di 50 persen kecamatan artinya 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada," sambungnya.
Selanjutnya, untuk tahapan seleksi PPK sudah memasuki tahap seleksi wawancara.
Sedangkan untuk pendaftaran PPS tingkat desa/kelurahan baru saja ditutup pada 8 Mei 2024 kemarin.
Namun, karena ada 149 desa yang tidak mencapai kuota pendaftar, maka KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran terhitung mulai tangga 9 sampai 11 Mei 2024.
"Ada beberapa desa yang belum memenuhi kuota pendaftar [PPS] sehingga kami mengumumkan perpanjangan pendaftaran di beberapa desa," katanya.
"Kami berharap kepada masyarakat bisa berpartisipasi menjadi bagian penyelenggara Pilkada Serentak tahun ini," pungkasnya.