Pemkot Tak Ijinkan Rumah Makan Buka Selama Bulan Ramadhan di Kota Gorontalo
- iStock Photo
Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melakukan penertiban rumah makan di bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah.
Hal itu telah diungkapkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha usai rapat bersama Forkopimda, Jumat (17/3/2023) kemarin.
Pihaknya menegaskan di bulan puasa nanti akan turun menertibkan rumah makan di wilayah Kota Gorontalo," Sebagaimana biasanya, bulan suci ramadhan tentunya ada penertiban, misalnya rumah makan. Rumah makan di siang hari kita larang untuk buka terbuka,” tegas Marten, mengutip TribunGorontalo.
Buka yang dia maksud yaitu menjual makanan secara vulgar layaknya di bulan lain selain Ramadhan. Berarti, rumah makan tetap diperbolehkan untuk dibuka. Namun, secara tertutup.
Wali Kota dua periode itu meminta agar seluruh rumah makan tidak menjual makanan secara terbuka hingga mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kita sadar bahwa tidak semua orang berpuasa, kan? Kita juga harus melayani orang-orang yang tidak berpuasa. Tetapi jangan melayani dengan secara vulgar,” pinta Marten Taha.
Tidak hanya rumah makan, Pemkot Gorontalo akan menertibkan tempat-tempat hiburan yang berlokasi di sekitaran Kota Gorontalo. Bahkan, pihaknya akan menutup tempat itu selama Ramadhan.