Karier Berakhir, AKBP Achirudin Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra

Gorontalo – AKBP Achiruddin Hasibuan terpaksa harus mengakhiri kariernya sebagai anggota Polri. AKBP Achiruddin dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Mirip Teka Teki, Pemain Ini Isyaratkan Aji Santoso Bakal Latih Persebaya Lagi

Pemecatan ini berdasarkan hasil sidang kode etik oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan eks Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu melanggar kode etik Polri.

Uston Nawawi: Dirtek yang Ambil Alih Tugas Aji Santoso di Persebaya

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

Irjen Panca menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri proses hukum AKBP Achiruddin.

Tersangka Judi Sabung Ayam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Alami Trauma

DIrinya juga mengatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan bagian dari keseriusan Polda Sumatera Utara.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.

Halaman Selanjutnya
img_title