Diam-diam AKBP Achiruddin Melawan, Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri
Gorontalo – AKBP Achiruddin tampaknya tidak tinggal diam usai dipecat dari Polri dengan cara tidak hormat alias PTDH.
Eks Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu memutuskan untuk memberikan perlawanan dengan cara mengajukan banding.
"Saudara AKBP AH ini mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, Selasa 2 Mei 2023, malam.
Menanggapi hal itu, Kombes Dudung juga akan menyatakan banding. Selanjutnya Polda Sumut akan membuat memori banding untuk menghadapi sidang di Divisi Propam Polri Jakarta.
"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebut Dudung.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Dia dinilai melanggar beberapa pasal terkait kode etik profesi Polri. Pemberhentian tidak hormat pun dilakukan kepada Achiruddin.
"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Nama Achiruddin belakangan jadi sorotan satu Indonesia lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ken Admiral.
Semua tentang Achiruddin terbongkar ke media mulai dari harta kekayaannya, gaya hidup mewah, profesi lain di luar Polri, hingga dosa lama.
Terbaru, Achiruddin di duga menerima gratifikasi dari gudang BBM ilegal yang berada tidak jauh dari rumahnya.
PPATK juga telah memblokir dua rekening masing-masing milik Achiruddin dan milik anaknya, Aditya Hasibuan.