Ada Potensi Korupsi pada Penyediaan Bahan Makanan di Lapas, KPK Minta Vendor di Review
- VIVA / Edwin Firdau
Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung adanya masalah dalam pengelolaan Lapas di Indonesia.
Dalam Laporan Monitoring Kajian Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan yang dilakukan KPK terdapat 5 masalah pengelolaan Lapas di Indonesia. Salah satu penyediaan bahan makanan di Lapas.
Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan adanya potensi atau risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan di Lapas.
Untuk itu, KPK merekomendasikan agar vendor bahan makanan di Lapas ditinjau kembali.
Selain penyediaan bahan makanan, KPK juga menemukan potensi korupsi di Lapas dalam beberapa aspek.
Pertama kerugian negara akibat over stay. Kedua lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf UPT Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
"Per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni," tulis KPK dalam cuitannya di Twitter, Selasa, 9 Mei 2023 kemarin.
Ketiga diistimewakan Napi Tipikor di Rutan atau Lapas. Keempat risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP).
Untuk itu KPK memberikan beberapa rekomendasi untuk menutup celah korupsi di Lapas Indonesia.
Jangka pendek
1. Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengembalian tahanan yang habis masa penahanannya kepada pihak penahan.
2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP).
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan review kinerja vendor.
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Jangka menengah
1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.