Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Kaki Korban Patah
- VIVA.co.id
"Sementara kita akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat," kata Kolonel Irsyad.
"Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," katanya lagi.
Tabrak lari
Diungkapkan Iptu Dwi Budi, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Bekasi, kedua korban meregang nyawa tanpa pertolongan ke RS.
Sonder Simbolon dan Tiurmaida melaju dari arah berlawanan dengan pelaku.
Salah satu korban mental sampai masuk ke pekarangan perkantoran di lokasi. Sonder Simbolon mengalami patah kaki.
Pasca kecelakaan, mobil yang terlibat adu banteng dengan korban kabur dari lokasi dan kedua korban dibiarkan tergeletak tak bernyawa.