Fotografer Asal Indonesia Beli Bibit Ganja dari Thailand, Lolos di Bandara Soekarno Hatta

RA, fotografer yang beli bibit ganja dari Thailand
Sumber :
  • VIVA / Sherly

"Setibanya di Tanah Air, ia menanam bibit ganja ini di kawasan Jakarta, kediaman dia juga. Lalu setelah dua bulan, bibit yang sudah jadi pohon itu dibawa pelaku ke tempat kejadian perkara, yakni Sindang Jaya," ungkapnya.

Bangganya Erick Thohir Timnas Indonesia U-23 Pecundangi Australia U-23: Itu yang Kita Mau

Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku ganja yang ditanam digunakan untuk keperluan pribadi. Kendati demikian, polisi masih akan memeriksa lebih lanjut.

Selain menyita 9 bibit ganja, polisi juga menyita paspor, pupuk, serta alat penyinaran buatan pelaku.

Ada Aries, 5 Zodiak Ini Takkan Terusik Walaupun Ada di Lingkungan Kerja Toxic

Atas kasus tersebut, RA dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tertinggi yakni penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 12 Mei 2023 dengan judul:Fotografer Ditangkap Gara-gara Tanam 9 Pohon Ganja di Rumah